Peringatan PAGARAS Kepada Pemerintah Daerah/Kabupaten Mengenai Penyaluran dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus di Papua Tahun 2024

Sorong, 12 Oktober 2024. PAGARAS telah memperhatikan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2024 yang mencapai total Rp747,01 miliar, setara dengan 39,95 persen dari total anggaran yang ditentukan. Observasi PAGARAS tersebut merujuk pada data yang disampaikan oleh Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, dalam suatu konferensi pers di Manokwari, Papua Barat.

Dalam catatan PAGARAS, alokasi dana Otsus untuk tujuh daerah pemerintahan di wilayah tersebut bernilai Rp1,86 triliun. Rinciannya menunjukkan bahwa pemerintah provinsi memperoleh dana Otsus sebesar Rp241,76 miliar, yang merupakan 30 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Kabupaten Sorong menerima Rp98,41 miliar atau 47,87 persen, sedangkan Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan Rp34,68 miliar (30 persen).

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memperoleh dana Otsus sebesar Rp142,30 miliar, yang mencakup 67,34 persen dari alokasi tersebut. Kabupaten Tambrauw menerima Rp128,17 miliar. Dana Otsus ini terdiri dari tiga komponen utama: block grant yang bersifat umum, specific grant dengan tujuan tertentu, serta dana tambahan infrastruktur (DTI). PAGARAS berkomitmen untuk memantau proses penyaluran dana Otsus yang berlangsung dalam tiga tahap: tahap pertama sebesar 30 persen dari total pagu, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga mencakup sisa 25 persen.

Berdasarkan pengamatan PAGARAS hingga akhir Agustus 2024, hanya tiga pemerintah daerah yang telah mencapai penyaluran melebihi 30 persen. Penyaluran ini dikelola oleh KPPN Sorong dan memerlukan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. PAGARAS mengingatkan pemerintah daerah kabupaten untuk selalu mematuhi kewenangan DJPK dan memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk penyaluran dana Otsus.

Peringatan PAGARAS Terkait Penggunaan Dana Otsus
Meskipun dana Otsus telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Papua, tantangan tetap menghantui pelaksanaannya. Salah satu masalah utama adalah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana. Pengawasan yang lemah sering kali menyebabkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan agar penggunaan dana Otsus dapat dipertanggungjawabkan.

PAGARAS mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan atas pelaksanaan penggunaan dana agar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, sehingga dana tidak digunakan untuk kegiatan yang dilarang. Dalam pengamatannya, terdapat delapan jenis kegiatan yang tidak diizinkan, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, serta anggota DPRD yang terpilih melalui pemilu. Pembelian sarana dan prasarana untuk ASN dan anggota DPRD juga ditetapkan sebagai kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh dana Otsus.

Lebih lanjut, PAGARAS kemudian juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menggunakan dana Otsus untuk pembelanjaan rutin perkantoran, penyediaan perlengkapan kantor, pemeliharaan sarana prasarana kantor, pembayaran honorarium ASN secara rutin, perjalanan dinas yang tidak direncanakan, serta kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik atau peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Untuk itu, PAGARAS mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana Otsus 2024 sebagai berikut:

Pertama, dana Otsus harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), sehingga program yang dirancang harus tepat sasaran bagi OAP. PAGARAS mengusulkan agar Dana Otsus difokuskan pada program yang mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kalangan masyarakat adat, sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi mereka.

Kedua, PAGARAS mengingatkan pemerintah kabupaten untuk menyusun daftar program kegiatan yang akan dibiayai selama tahun 2024.

Ketiga, PAGARAS mendukung peran DPRD sebagai lembaga legislatif dalam mengawasi pemanfaatan dana Otsus melalui fungsi pengawasan, hak legislasi, dan hak anggaran.

Dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada, dana Otsus merupakan alat yang strategis bagi pemerintah dalam mempercepat pembangunan di tanah Papua. Pengawasan dan partisipasi masyarakat menjadi elemen kunci dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan dapat memberikan manfaat yang maksimal. Ke depan, pemerintah harus terus beradaptasi dan berinovasi dalam pelaksanaan program Otsus agar cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dapat terwujud.

PAGARAS meyakini bahwa dengan adanya pengawasan dan evaluasi, diharapkan pemerintah daerah/kabupaten yang mengelola dana Otsus dapat memperbaiki kinerja mereka dalam pengelolaan dana pembangunan Otsus, sehingga kesejahteraan dan masa depan OAP dapat terwujud dengan lebih baik.

Shalom, Tuhan Jaga

Herdy Ezra Wayoi
Ketua LSM PAGARAS
Papua Garis Keras

Download the Press Release Here

English Version

Reminder from PAGARAS to Regional/Local Governments Regarding the Distribution and Use of Special Autonomy Funds in Papua for 2024
Sorong, October 12, 2024

PAGARAS has taken note of the distribution of Special Autonomy Funds (Otsus) for the Province of Southwest Papua in 2024, which amounts to a total of IDR 747.01 billion, equivalent to 39.95 percent of the total budget allocated. This observation by PAGARAS refers to data presented by the Head of the Directorate General of Treasury (DJPb) of Southwest Papua, Purwadhi Adhiputranto, during a press conference in Manokwari, Southwest Papua.

According to PAGARAS, the allocation of Otsus funds for the seven government districts in the region amounts to IDR 1.86 trillion. The details show that the provincial government receives Otsus funds totaling IDR 241.76 billion, which is 30 percent of the total allocated budget. Sorong Regency receives IDR 98.41 billion or 47.87 percent, while Sorong Selatan Regency gets IDR 34.68 billion (30 percent).

Raja Ampat Regency is allocated Otsus funds amounting to IDR 142.30 billion, which represents 67.34 percent of the allocation. Tambrauw Regency receives IDR 128.17 billion. These Otsus funds consist of three main components: a general block grant, specific grants for designated purposes, and additional infrastructure funds (DTI). PAGARAS is committed to monitoring the distribution of Otsus funds, which occurs in three stages: the first stage is 30 percent of the total ceiling, the second stage is 45 percent, and the third stage covers the remaining 25 percent.

Based on PAGARAS’s observations until the end of August 2024, only three regional governments have reached a distribution exceeding 30 percent. This distribution is managed by KPPN Sorong and requires recommendations from the Directorate General of Fiscal Balance (DJPK) of the Ministry of Finance. PAGARAS reminds local government regencies to always comply with the authorities of DJPK and ensure the completeness of the necessary documents for the distribution of Otsus funds.

PAGARAS’s Reminder Regarding the Use of Otsus Funds
Although Otsus funds have provided many benefits for the people of Papua, challenges continue to plague its implementation. One of the main issues is corruption and abuse of power in the management of these funds. Weak oversight often leads to funds that should be used for public interest being misappropriated for personal gain. Therefore, stricter and more transparent oversight mechanisms are needed to ensure the accountable use of Otsus funds.

PAGARAS urges both the central and local governments to strengthen oversight of the implementation of fund usage to comply with the Minister of Finance Regulation Number 33 of 2024, ensuring that funds are not used for prohibited activities. In its observations, PAGARAS identifies eight types of activities that are not allowed, including salary and allowance payments for Civil Servants (ASN), honorary staff, and members of regional representatives elected through elections. The purchase of facilities and infrastructure for ASN and regional representatives is also deemed as an activity that cannot be financed by Otsus funds.

Furthermore, PAGARAS also reminds local governments not to use Otsus funds for routine office expenditures, provision of office supplies, maintenance of office facilities, routine salary payments for ASN, unplanned business trips, and governmental administrative activities that are not directly related to public services or the improvement of community welfare in Papua.

To this end, PAGARAS issues a statement regarding the use of Otsus funds for 2024 as follows:

First, Otsus funds must be used to enhance the welfare of indigenous Papuans (OAP), thus programs designed must be targeted appropriately for OAP. PAGARAS proposes that Otsus funds be focused on programs that promote the growth of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) among indigenous communities, as an important step to improve their welfare and economic independence.

Second, PAGARAS reminds county governments to compile a list of programs to be funded during 2024.

Third, PAGARAS supports the role of the Regional Representatives Council (DPRD) as the legislative body in overseeing the utilization of Otsus funds through oversight functions, legislative rights, and budgetary rights.

In facing existing challenges and opportunities, Otsus funds are a strategic tool for the government to accelerate development in Papua. Oversight and community participation are key elements in ensuring that every rupiah invested can provide maximum benefits. Moving forward, the government must continue to adapt and innovate in the implementation of Otsus programs to realize the aspirations of improving the welfare of the Papuan people.

PAGARAS believes that with proper oversight and evaluation, it is hoped that local governments managing Otsus funds can improve their performance in managing Otsus development funds, thus the welfare and future of OAP can be realized more effectively.

Shalom, Godbless!

Herdy Ezra Wayoi
Head of PAGARAS NGO
Papuan Hardline

Check Also

Himbauan PAGARAS Untuk Mengantisipasi Gangguan Keamanan Pada Pilkada 2024 di Tanah Papua

Jayawijaya, 28 Nopember 2024. PAGARAS mengamati berbagai analisis dari pengamat politik dan keamanan yang meramalkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *