Jayapura, 27 Juni 2024
UU Otsus Papua merupakan langkah rekonsiliasi dan solusi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dalam menyelesaikan masalah Papua secara menyeluruh, adil, dan bermartabat. Melalui implementasi UU Otsus, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mengakhiri konflik serta kekerasan yang telah lama melanda daerah tersebut.
Pemerintah telah melakukan kajian mendalam untuk merumuskan pendekatan dan strategi kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan di Papua dalam era otonomi khusus. Mulai dari revisi UU Otonomi Khusus hingga peraturan pelaksanaannya, seperti PP No 106/2022 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP No 107/2022 tentang Pengelolaan Dana Otsus dan Rencana Induk Papua, serta Perpres No 121/2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Perpres No 24/2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.
Pagaras melihat bahwa revisi dalam UU Otsus dan peraturan pelaksanaannya, lebih mengarah pada prioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Sesuai Renduk Papua (2021-2041), secara eksplisit telah tercantum program percepatan menuju peningkatan kesejahteraan Papua melalui Papua Sehat (kesehatan), Papua Pintar (pendidikan), dan Papua Produktif (ekonomi rakyat). Program itu didanai dengan Dana Otsus (2,25 persen) yang diturunkan ke kabupaten/kota (1,25 persen) dan provinsi (1 persen) serta dukungan dari program kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan program prioritas otsus.
Meskipun demikian, masih terdapat oknum pejabat yang melakukan tindakan korupsi terhadap dana pembangunan Papua, yang seharusnya digunakan untuk kemajuan daerah tersebut. Pagaras berkomitmen untuk mendukung BP3OKP dalam menjalankan tugasnya di lapangan untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi terpadu (SHEK) terhadap Dana Otsus telah digelontorkan ke seluruh Tanah Papua.
Pemekaran DOB dan Kesiapan Internal Birokrasi
Meskipun demikian, Pagaras memiliki beberapa kekhawatiran terhadap kondisi internal terkait dengan kesiapan birokrasi dari pusat hingga daerah. Dalam pelaksanaan di lapangan, masih terdapat kesan kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan di Papua.
Pagaras harus mengingatkan pemerintah pusat dan daerah, pentingnya menjaga momentum dari serangakaian rencana aksi percepatan pembangunan dimaksud, jangan sampai akibat ketidaksiapan birokrasi di lapangan, malah akan menimbulkan opini publik yang kontraproduktif. Tujuan yang mulia tidak boleh terkendala oleh kesiapan birokrasi internal dan kesibukan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) provinsi-provinsi di Papua. Pagaras mengingatkan BP3OKP agar tidak kehilangan momentum yang dapat menimbulkan keraguan di masyarakat terkait dengan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembangunan di Papua.
Pagaras juga melihat, perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU No 2/2021) dan Dana Otsus TA 2022-2024 telah berjalan selama tiga tahun, namun dirasakan kurangnya pemonitoran, pengawasan, evaluasi, dan koordinasi yang terpadu di lapangan.
BP3OKP, sebagai lembaga bentukan pemerintah pusat yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan anggotanya yang terdiri dari tiga menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Bappenas) serta enam wakil dari Papua yang mewakili provinsi-provinsi di wilayah tersebut, seharusnya mampu merespons realitas lapangan dengan baik untuk disajikan kepada pimpinan negara guna mendorong proses dialog penyelesaian konflik dan kekerasan.
Arah Pembangunan Jangka Panjang
Pembangunan Papua telah menjadi fokus utama pemerintah, sejalan dengan tekad untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dan memperkuat identitas Indonesia. Program-program yang dicanangkan difokuskan pada peningkatan pendidikan, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta penanggulangan masalah kesehatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua secara keseluruhan.
Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) merupakan langkah strategis pemerintah dalam merumuskan arah pembangunan jangka panjang Papua. Dengan diluncurkannya RIPPP dan SIPPP, diharapkan dapat memberikan landasan hukum dan pedoman yang jelas dalam setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian percepatan pembangunan di Papua.
Peluncuran RIPPP dan SIPPP oleh Wakil Presiden saat kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat Daya, 07/06/2024, menandai komitmen pemerintah untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pembangunan Papua. Dengan demikian, diharapkan pembangunan di Papua dapat berjalan secara efisien dan berkelanjutan, menjadikan Papua sebagai daerah yang maju dan sejahtera.
Kesimpulan Pagaras
Pagaras mendorong pemerintah untuk memastikan kesiapan internal agar Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran (SIPPP) tidak sekadar menjadi alat pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan serta otonomi khusus Papua. SIPPP juga harus menjadi penggerak langkah-langkah konsolidasi, sinkronisasi, dan harmonisasi data dan informasi perencanaan pembangunan Papua yang terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi. Prinsip sinergi perencanaan, penganggaran, dan berbagai sumber pendanaan harus diusung oleh SIPPP.
Ditengah upaya pemerintah untuk mempecepat pembangunan di tanah Papua, Pagaras juga prihatin melihat situasi dimana kelompok separatis bersenjata (OPM) terus melakukan gangguan keamanan dan melncarkan aksi teror serta tindakan kekerasan di tanah Papua. Konflik dan kekerasan hanya akan menghambat pembangunan daerah tersebut, sehingga penting untuk mencari solusi damai dan berkelanjutan guna mencapai perdamaian di Papua.
Pagaras berharap revisi kebijakan dan program penguatan dapat mendukung implementasi program percepatan pembangunan di Papua. Masyarakat Papua dapat menjadi lebih produktif, memiliki pendapatan yang layak, anak-anak dapat bersekolah dengan baik, dan masyarakat sehat serta memiliki kemampuan untuk mengelola potensi sumber daya yang ada. Dengan demikian, masyarakat Papua akan memiliki kekuatan ekonomi yang memadai bagi keberlangsungan hidup pribadi dan keluarga mereka.
Shalom, Tuhan Jaga
Herdy Ezra Wayoi
Ketua LSM PAGARAS
Papua Garis Keras
Download the Press Release Here
English Version
Internal Bureaucratic Readiness to Maintain Momentum
Accelerating Development in the Land of Papua
Jayapura, June 27, 2024
The Special Autonomy Law for Papua is seen as a crucial step towards reconciliation and a hoped-for solution that will benefit all parties involved in resolving the issues in Papua comprehensively, fairly, and with dignity. Through the implementation of this law, the government is demonstrating its commitment to accelerating development in Papua to improve the well-being of the local communities and to put an end to the long-standing conflicts and violence in the region.
Extensive research has been conducted by the government to formulate approaches and policy strategies that support the acceleration of development in Papua under the special autonomy era. This includes revisions to the Special Autonomy Law and its implementing regulations, such as Presidential Regulation No. 121/2022 on the Steering Committee for the Acceleration of Special Autonomy Development in Papua (BP3OKP).
The revisions focus more on prioritising the improvement of the welfare of the people of Papua. The Renduk Papua (2021-2041) explicitly outlines programs aimed at accelerating the improvement of welfare in Papua through initiatives such as Papua Sehat (health), Papua Pintar (education), and Papua Produktif (people’s economy). These programs are funded by the Special Autonomy Fund, which is allocated to districts/cities and provinces, with additional support from ministries/agencies that aid in implementing priority programs under special autonomy.
Despite these efforts, there are still instances of corruption involving the funds allocated for the development of Papua, which should be utilised for the advancement of the region. Pagaras remains committed to supporting BP3OKP in carrying out its duties on the ground to ensure the effective coordination and evaluation of the Special Autonomy Fund across all of Papua.
Expansion of new autonomous regions and internal bureaucratic readiness
However, Pagaras has raised concerns regarding the internal conditions related to the readiness of bureaucracy from the central to the regional level. There still seems to be a lack of coordination between the central and regional authorities in expediting development in Papua.
Pagaras must remind the central and regional governments of the importance of maintaining the momentum of the planned acceleration of development actions, as the unpreparedness of the bureaucracy in the field may lead to counterproductive public opinion. Noble goals should not be hindered by internal bureaucratic readiness and the busyness of the establishment of new autonomous regions (DOB) in the provinces of Papua. Pagaras reminds BP3OKP not to lose momentum that could create doubts in the community regarding the government’s seriousness in accelerating development in Papua.
Pagaras also notes that the changes in the Special Autonomy Law (Law No. 2/2021) and the Special Autonomy Fund for the years 2022-2024 have been in effect for three years, but there is a perceived lack of integrated monitoring, supervision, evaluation, and coordination in the field. BP3OKP, as a government institution led by the Vice President and accountable to the President, with its members consisting of three ministers (Minister of Home Affairs, Minister of Finance, and Minister of National Development Planning/Bappenas) and six representatives from Papua representing the provinces in the region, should be able to respond effectively to the realities on the ground to present them to the country’s leadership in order to facilitate the dialogue process for conflict resolution and violence.
Long Term Development Objective
The development of Papua has been a primary focus of the government, in line with the determination to reduce regional disparities and strengthen Indonesia’s identity. The programs that have been initiated are focused on improving education, eradicating extreme poverty, and addressing health issues. The goal is to enhance the overall quality of life for the people of Papua.
The Master Plan for Accelerating the Development of Papua (RIPPP) and the Information System for Accelerating the Development of Papua (SIPPP) are strategic steps taken by the government to formulate the long-term direction of development in Papua. With the launch of RIPPP and SIPPP, it is hoped that clear legal foundations and guidelines will be provided for every stage of planning, budgeting, implementation, evaluation, and control of development acceleration in Papua.
The launch of RIPPP and SIPPP by the Vice President during a working visit to Sorong, Southwest Papua, on 07/06/2024, marks the government’s commitment to involve all stakeholders in the development process of Papua. Therefore, it is hoped that development in Papua can proceed efficiently and sustainably, making Papua an advanced and prosperous region.
Pagaras Conclusion
Pagaras urges the government to ensure internal readiness for the System of Development Planning and Budgeting Information (SIPPP) to not only serve as a tool for monitoring and evaluating the acceleration of development and special autonomy in Papua. SIPPP should also drive the consolidation, synchronization, and harmonization of integrated data and information for development planning in Papua, from the planning stage to monitoring and evaluation. The principle of synergy between planning, budgeting, and various sources of funding must be embraced by SIPPP.
Amid the government’s efforts to accelerate development in Papua, Pagaras is concerned about the ongoing security disturbances caused by armed separatist groups (OPM) carrying out acts of terror and violence in the region. Conflict and violence will only hinder development in the area, so it is crucial to seek peaceful and sustainable solutions to achieve peace in Papua.
Pagaras hopes that policy revisions and strengthening programs will support the implementation of accelerated development programs in Papua. The people of Papua can become more productive, have decent incomes, children can receive a good education, and the community can be healthy and capable of managing the available resources. This way, the people of Papua will have sufficient economic strength for the sustainability of their personal and family life.
Shalom, Godbless!
Herdy Ezra Wayoi
Head of PAGARAS NGO
Papuan Hardline