Pandangan Pagaras Terhadap Perubahan NomenklaturPenyebutan KKB Kembali Menjadi OPM

Baru-baru ini, media ramai dengan berita Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan untuk kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) daripada Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Surat perintah tertanggal 5 April 2024 memerintahkan Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari mengikuti petunjuk perubahan nomenklatur dimaksud. Meskipun demikian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak menjelaskan secara gamblang perubahan istilah ini akan mengubah operasi di Papua menjadi operasi tempur.

Pernyataan Panglima TNI ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional, termasuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin, dan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie. Mereka menegaskan pentingnya tindakan tegas negara terhadap OPM untuk melindungi warga sipil di Papua dari kekerasan dan teror.

Namun, TB Hasanuddin menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dampak negatif penyebutan OPM karena dapat menimbulkan simpatik dari beberapa negara tertentu terhadap perlawanan minoritas yang sedang dilakukan oleh oknum separatis teroris bersenjata tersebut. Ia juga menekankan perlunya konsensus dari semua lembaga terkait penanganan konflik Papua sebelum mengubah istilah untuk kelompok separatis tersebut.

Pengamat militer Khairul Fahmi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menekankan bahwa perubahan istilah saja tidak cukup tanpa adanya perubahan kebijakan negara. Sementara itu, Pagaras mengingatkan TNI bahwa inisiatif perubahan atribusi harus diikuti dengan keputusan politik yang tepat.

Konsekwensi Perubahan Nomenklatur
Perubahan nomenklatur penyebutan KKB menjadi OPM, Pagaras melihat timbulnya konsekwensi antara lain:

  1. Meningkatkan kekerasan
    Perubahan istilah tersebut bisa memicu peningkatan eskalasi kekerasan di wilayah tersebut. Pagaras menyebut bahwa yang barusan terjadi di Paniai, menunjukkan eskalasi kekerasan akan meningkat. Dengan mengganti istilah yang digunakan, TNI tidak lagi menyamarkan identitas kelompok tersebut dengan sebutan KKB yang biasanya dikaitkan dengan gangguan terhadap ketertiban dan menjadi ranah tugas Polri. Penggunaan istilah OPM oleh TNI memiliki implikasi terhadap pengakuan eksistensi OPM sebagai entitas politik yang berupaya mendirikan negara sendiri. Oleh karena itu, terminologi yang dipilih oleh TNI akan memengaruhi pendekatan penyelesaian konflik di Papua.
  2. Konflik Tetap Eksis
    Pagaras melihat bahwa akar masalah separatis Papua sebagian besar berasal dari ketidakpuasan terhadap hak politik dan ekonomi rakyat Papua yang belum dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat, sehingga pendekatan politis harus lebih cermat diformulasikan.
  3. Memperkuat Stigma Negatif
    Pagaras melihat penyebutan OPM cenderung memperkuat pendekatan militer dalam menghadapi konflik. Pagaras menyarankan agar pemerintah mengedepankan pendekatan dialogis dalam penyelesaian konflik di Papua.
  4. Mitigasi Terhadap Keselamatan Warga Sipil
    Pemerintah dan aparat keamanan harus mengedepankan keselamatan warga sipil, menetapkan protap standar perlindungan warga sipil, baik dalam situasi konflik maupun non konflik.

Pagaras mencatat setidaknya terdapat 12 peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dan menyasar ke anggota TNI/Polri maupun warga sipil selama kurun waktu bulan Maret dan April 2024. Setidaknya empat orang warga sipil dan lima orang anggota TNI/Polri mengalami luka-luka. Kemudian, ada delapan orang meninggal dunia, terdiri atas lima orang anggota TNI/Polri dan tiga orang warga sipil (satu dewasa dan dua usia anak), dua orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual

Perbedaan Dalam Menyikapi Perubahan Nomenklatur
Berbeda dengan arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Polri masih menggunakan istilah KKB. Satgas Damai Cartenz terus beroperasi dalam penanganan kelompok separatis di Papua dan tetap menggunakan istilah yang sudah dikenal selama beberapa tahun terakhir. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu Suseno menyatakan bahwa belum ada arahan resmi untuk mengubah istilah KKB kembali ke OPM.

Panglima TNI menyatakan pergantian nomenklatur tersebut mengikuti penggunaan nama yang digunakan oleh kelompok tersebut sendiri, yaitu TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), yang sebenarnya sama dengan OPM. Jenderal Agus menegaskan bahwa OPM telah melakukan tindakan teror dalam berbagai bentuk, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan, terhadap masyarakat dan aparat keamanan.

Pagaras memperhatikan perbedaan pendapat antara Polri dan TNI mengenai pergantian istilah dari KKB menjadi OPM di Papua. Kelompok separatis ini telah aktif sejak tahun 1965, dengan tujuan untuk memisahkan Papua dari NKRI. Namun, pemerintah telah mengganti istilah OPM menjadi KKB dan menetapkan kelompok tersebut sebagai teroris.

Menurut pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 April 2021, tindakan yang dilakukan oleh KKB dan semua afiliasinya dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Perubahan istilah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menangani kegiatan kelompok separatis tersebut dengan tegas dan profesional.

Kesimpulan Pagaras
Pagaras menyimpulkan bahwa terlepas ada perbedaan sudut pandangan antara TNI dan Polri dalam penggunaan nomenklatur terhadap kelompok kriminal separatis teroris Papua, tanpa perubahan status dari kelompok kriminal bersenjata menjadi gerakan separatis bersenjata secara resmi oleh negara, perubahan bentuk operasi militer selain perang (OMSP) TNI di Papua tetap sulit dilakukan.

Jika tidak ada perubahan yang dilakukan, maka OMSP TNI di Papua akan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu sebagai dukungan kepada Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Seharusnya kebijakan terkait OMSP harus difokuskan pada penanggulangan gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata di Papua.

Pagaras menekankan pentingnya keseragaman istilah antara OPM dan KKB agar memudahkan koordinasi antara aparat keamanan dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini dikarenakan perbedaan pemahaman mengenai konflik di Papua dapat menyulitkan upaya penanganan masalah tersebut. Diperlukan komunikasi yang jelas dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait guna mencapai tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.

Pagaras mengajak masyarakat untuk bersikap jujur dalam menyikapi masalah KKB di Papua. Mereka menegaskan bahwa istilah KKB tidak sepenuhnya mencerminkan realitas, karena tindakan mereka bukan hanya kriminal dan teror, tetapi juga makar serta gerakan separatisme. Dengan menggunakan istilah OPM, akan lebih tepat menggambarkan pemberontakan terhadap negara yang dapat ditangani oleh militer.

Pagaras meyakini bahwa penyelesaian masalah Papua harus melibatkan berbagai sektor dan pendekatan yang komprehensif. Namun, pemerintah tetap perlu melibatkan TNI dan Polri dalam menangani situasi keamanan di Papua. Distribusi peran yang relevan antara kedua lembaga ini sangat penting, dengan TNI menangani kelompok separatis secara tegas, sementara Polri menangani pelaku kejahatan dan pengacau keamanan. Pendekatan lunak multi-sektor juga perlu dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintahan lainnya.

Shalom, Tuhan Jaga

Herdy Ezra Wayoi
Ketua LSM PAGARAS
Papua Garis Keras

Download the Press Release Here

Engish Version

Pagaras’ Perspective on Changing KKB to OPM Nomenclature
Nabire, 20 April 2024

Recently, the media has been buzzing with news that the Commander of the Indonesian National Armed Forces, General Agus Subiyanto, has instructed to revert to using the term Free Papua Organization (OPM) instead of Separatist Terrorist Group (KST) and Armed Criminal Group (KKB). A directive dated 5th April 2024 ordered the XVII/Cendrawasih Military Regional Command and XVIII/Kasuari Military Regional Command to follow the specified nomenclature change.

However, General Agus Subiyanto did not explicitly explain how this term change would alter operations in Papua to combat operations. This statement by the Commander received support from various national figures, including the Chairman of the Indonesian People’s Consultative Assembly Bambang Soesatyo, Member of the House of Representatives TB Hasanuddin from the PDIP Faction, and Chairman of the Advisory Council of the Golkar Party Aburizal Bakrie.

They emphasised the importance of decisive action against the OPM to protect civilians in Papua from violence and terror. Nevertheless, TB Hasanuddin suggested that the government consider the negative impact of labelling the OPM, as it may garner sympathy from certain countries towards the armed separatist terrorist resistance. He also stressed the need for consensus from all relevant institutions handling the Papua conflict before changing the terminology for the separatist group.

Military observer Khairul Fahmi from the Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) underscored that a mere change in terminology is insufficient without a change in state policy. Meanwhile, Pagaras reminded the TNI that any initiative to change attribution must be accompanied by appropriate political decisions.

The consequences of changing the nomenclature from calling the armed separatist group in Papua as KKB to OPM, Pagaras sees the emergence of several consequences:

  1. Increase in Violence
    Changing the terminology could trigger an escalation of violence in the region. Pagaras points out that recent events in Paniai indicate a potential increase in violence. By no longer using the term KKB, which is usually associated with disturbances to order and falls under the jurisdiction of the police, the Indonesian military (TNI) is no longer disguising the identity of the group. The use of the term OPM by the TNI implies recognition of OPM’s existence as a political entity striving to establish its own state. Therefore, the terminology chosen by the TNI will impact conflict resolution approaches in Papua.
  2. Conflict Persists
    Pagaras believes that the root of the separatist issue in Papua stems from dissatisfaction with the political and economic rights of the Papuan people, which have not been properly managed by the central government. Thus, a more careful political approach must be formulated.
  3. Reinforcement of Negative Stigma
    Referring to OPM tends to reinforce a military approach to conflict resolution. Pagaras suggests that the government should prioritize a dialogue-based approach to resolving conflicts in Papua.
  4. Civilian Safety Mitigation
    The government and security forces must prioritize the safety of civilians, establish standard operating procedures for civilian protection in both conflict and non-conflict situations.

Pagaras notes at least 12 violent incidents targeting both TNI/Polri personnel and civilians in Papua during March and April 2024. Four civilians and five TNI/Polri members were injured, while eight individuals, including five TNI/Polri members and three civilians (one adult and two children), lost their lives. Additionally, two women fell victim to sexual violence crimes.

Differences in Approaching Nomenclature Changes
In contrast to the directive from TNI Commander General Agus Subiyanto, the Indonesian National Police (Polri) continues to use the term KKB (Armed Criminal Group). The Damai Cartenz Task Force continues its operations in handling separatist groups in Papua and still uses the term that has been known for the past few years. The Head of Public Relations of the Damai Cartenz Operation, Lt. Colonel (AKBP, Ajun Komisaris Besar Polisi) Bayu Suseno, stated that there has been no official directive to revert the term KKB back to OPM (Free Papua Movement).

The TNI Commander stated that the change in nomenclature follows the name used by the group itself, which is TPNPB (West Papua National Liberation Army), essentially the same as OPM. General Agus emphasised that OPM has carried out acts of terrorism in various forms, including murder and rape, against civilians and security forces.

Pagaras have noted the differing opinions between Polri and TNI regarding the change in terminology from KKB to OPM in Papua. This separatist group has been active since 1965, with the goal of separating Papua from Indonesia. However, the government has changed the term OPM to KKB and designated the group as terrorists.

According to a statement by Coordinating Minister for Political, Legal, and Security Affairs Mahfud MD in a press conference in Jakarta on April 29, 2021, the actions taken by KKB and all its affiliates can be categorised as terrorism. This change in terminology reflects the government’s efforts to address the activities of these separatist groups firmly and professionally.

Pagaras Conclusion
Pagaras concludes that despite differing perspectives between the TNI and Polri on the nomenclature used for separatist terrorist criminal groups in Papua, without an official change in status from armed criminal groups to armed separatist movements by the state, changing the form of TNI’s Military Operations Other Than War (OMSP) in Papua remains challenging.

Without any changes, the TNI’s OMSP in Papua will continue to function as it did before, providing support to the Polri in maintaining security and order. Policy regarding OMSP should focus on addressing separatist movements and armed rebellions in Papua.

Pagaras emphasises the importance of uniform terminology between the Free Papua Movement (OPM) and Armed Criminal Group (KKB) to facilitate coordination among security forces and stakeholders. Differing understandings of the conflict in Papua can complicate efforts to address the issue. Clear communication and coordination among all relevant parties are necessary to achieve the shared goal of maintaining security and order in Papua.

Pagaras urges the public to be honest in addressing the KKB issue in Papua. They assert that the term KKB does not fully reflect reality, as their actions involve not only criminality and terrorism but also treason and separatist movements. Using the term OPM would more accurately depict rebellion against the state that can be handled by the military.

Pagaras believes that resolving the issues in Papua requires involvement from various sectors and a comprehensive approach. However, the government must still involve the TNI and Polri in addressing security situations in Papua. Relevant roles must be distributed between these two institutions, with the TNI handling separatist groups firmly while the Polri deals with criminals and security disruptors. A soft multi-sector approach should also be taken by other government ministries/agencies.

Shalom, Godbless!

Herdy Ezra Wayoi
Head of PAGARAS NGO
Papuan Hardline

Check Also

Himbauan PAGARAS Untuk Mengantisipasi Gangguan Keamanan Pada Pilkada 2024 di Tanah Papua

Jayawijaya, 28 Nopember 2024. PAGARAS mengamati berbagai analisis dari pengamat politik dan keamanan yang meramalkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *